Posted by Islam on Saturday, 14 March 2015
Label:
Fiqih,
Label:
hukum islam
Nishab (Ukuran
dan Cara mengeluarkan zakat ) eamas dan
perak
1. Nishab emas
Emas merupakan salah satu perhiasan sekaligus harta
tabungan yang baik, karena harga emas kemungkinan besar kian lama kian naik,
emas akan lebih indah jika di kenakan oleh seorang wanita dan Allah Subhanahu
Wata’ala menghalalkannya. Haram baginya seorang laki- laki mengenakannya, kali
ini yang akan kita bahas dalam artikel ini adalah mengenai nishab emas dan perak. Seseorang yang memiliki harta berupa emas berapa banyak ia berkewajiban
untuk membayar zakat?
Nishab dalam zakat emas adalah sebanyak 20 dinar, dengan ukuran satu
dinarnya sama dengan 4,25 gr, jadi 20
dinar x 4,25 gr samadengan 85 gr emas. Dalil yang menunjukkan hal tersebut
adalah hadits Rosulullah Solallahu ’alaihi wa sallam yang di riwayatkan oleh
Abu Daud dan Tirmidzi :
“Tiada kewajiban atas kamu sesuatupun yaitu dalam emas sampai
memiliki sebanyak 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu
haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan
hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali harta tersebut setelah satu
haul.”
Maka dari nishab
tersebut di ambil sebanyak 2,5% atau 1/40.
Dan jika anda memiliki emas lebih dari nishabnya bagaimanakan cara
membayarnya??
Menurut pendapat
para ulama’ maka di ambil dan di ikutkan dengan nishab yang awal, sebagai
contoh : anda memiliki emas sebanyak 87 gr yang tersimpan. Maka jika telah
sampai satu tahun / haulnya wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat, yaitu : 2,5
x 87 gr = 2,175 gr emas.
2.
Nishab Perak
Logam yang temasuk
kategori mulia adalah perak, sebagaimana emas dalam zakatnya. Nishab perah
adalah sebanyak 200 dirham. Dengan hitungan 1 dirham samadengan 2,975 gr jadi 200
x 2,975 = 595gr. Dalam kitab syarhul mumti’ karya syaikh Muhamad Shalih Al
Utsaimin ”dan di ambil darinya 2,5 % dengan perhitungan sama dengan emas
semoga bermanfaat bagi para pembaca, seblemunya lebih baik untuk membaca Syarat -Syarat ketentuan Zakat Wallahu'alam Bisshowab