Posted by Islam on Saturday, 6 June 2015
Setiap surat dalam al-qurn sebagian besar di awali
dengan bacaan basmalah, sudah taukah
anda hokum-hukum bacaan basmalah dalam al-quran??. Kali ini kita akan membahasnya, semoga bermanfaat bagi
para pembaca semua.
Dalam kitab
ghorip karya Ngabdullah ‘umar
bin
baedowi al-qudsi Di halaman ke 14 Telah di jelaskan hokum bacaan basmalah dalam
al-quran, dalam kitab tersebut dikatakan ada
4 hukum membaca basmalah dalam al-quran, yaitu : wajib, haram, sunah,
dan wenang (jaiz).
1.
Wajib
Hokum membaca basmalah yang pertama adalah wajib yaitu
yang terdapat dalam surat al-fatihah. Dalam surat alfatihah membaca basmalah
menjadi wajib di karenakan basmalah merupakan bagian dari surat al-fatihah itu
sendiri, hal tersebut menurut pendapat imam Syafi’i.
2.
Haram
Membaca basmalah pada awalnya surat baroah (taubat)
hukumnya haram menurut pendapatnya imam ibnu hajar. Banyak riwayyat yang
menjelaskan haramnya membaca basmalah pada awalnya surat taubah, salah satunya
di karenakan turunnya surat taubah pada saat peperangan, sedangkan basmalah sendiri menunjukan makna kelembutan.
3.
Sunnah
Membaca basmalah pada setiap awalnya surat selain surat
al-fatihah dan surat Baroah, atau di tengah-tengah semua surat selain surat dua
tersebut hukumnya sunnah.
4.
Wenang
Membaca basmmalah di
dalam al-quran wenang di tengah –
tengahnya surat Baroah, maksudnya ketika akan membaca tengah-tengah surat
al-baroah boleh membaca basmalah atau meninggalkannya, akan tetapi menurut
pendapat ulama’ yang mashur lebih baik ditinggalkannya.