Posted by Islam on Monday, 9 March 2015
Seorang muslim mempunyai kewajiban/ di tuntut untuk menepati
janjisetelah ia berjanji baik dengan sesame muslim maupun tidak. Dalam agama
islam sangat menunntut apa yang telah di janjikan seseorang kepada orang lain
baik perkara tersebut kecil maupun besar selama perkara tersebut tidak
menimbulkan kemaksiatan atau kerusuhan.
dalam alquran banyak sekali ayat-ayat yang menerangkan
tenjang hukum menepati janji salah satunya
dalam surat Al-Isra’ ayat 34 :
“ dan penuhi
janji, sesungguhnya janji itu di minta pertanggung jawabannya”.
Maka berkewajibanlah
kita umat islam untuk menepati janji apabila kita telah berjanji pada waktu
yang telah di janjikan.
Manfaat nyata
bagi orang yang memenuhi janji adalah kebaikan dari masyarakat yang
berkesinambungan. Dalam Al-Quran di katakan salah satu sifat orang-orang yang
bertaqwa adalah orang-orang yang menepati janjinya.
Salah satu
lambang kepriibadian yang baik bagi seorang muslim adalah ketegasannya dalam
menepati janji. Andaikan seorang pejanji terdapat suatu halangan yang tidak
bisa di tinggalkan, hendaklah ia batalkan perjanjian tersebut dengan cara
mengkonfirmasikan kepada pihak lain
menggunakan telefon/ dengan yang lain supaya pihak lain tidak menantinya.
Rosulullah SAW
bersabda dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim “ tanda orang munafik ada
tiga perkara apabila ia berucap ia berbohong, apabila ia berjanji ia
mengingkari, dan apa bila ia diamanahkan ia menghianati”.
Maka dari itu
persoalan menepati janji menjadi sangat di tuntut dalam agama islam karena hal
tersebut merupakan salah satu penyempurnaan kepribadiaan seorang muslim. Maka amat
sangat penting untuk menepati janji karena nilai diri seorang muslim di
dalamnya.
Kepercayaan seseorang
pastti akan menurun dan berkurang manakala kita telah mengingkari sebuah janji yang telah di sepakati. Maka dari
itu berhati-hatilah dalam menerima janji, sekiranya di terima bisakah kita
menepati atau tidak.
Dalam suatu
hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud r.a,: Aku telah membuat suatu perjanjian
dengan Rosulullah sebelum ia di bangkitkan menjadi rosul, dengan menjual suatu
barang, setelah terdapat baki yang tidak dapat di selesaikan ketika itu dan
akau berjanji untuk datang
menyelesaikannya di suatu tempat, maka
aku terlupa dengan perjanjian yang telah di sepakati bersamanya. Kemudian aku
teringat setelah tiga hari kemudian aku datang. Tiba – tiba aku dapati
Rosulullah berada di tempat itu, lalu beliau Bersabda, “ Wahai pemuda! Sesungguhnya
kamu telah menyusahkan ke atas aku, aku berada di sini semenjak tiga hari menunggu
kamu.”(H.R. Abu Daud)
Hal tersebut
menunjukkan bahwa rosulullah SAW tidak pernah mencuaikan janjinya, dia tunggu
sampai pihak yang di janjikan datang menemuinya. Mengapa rosulullah SAW amat
berpegang pada janjinya, sehingga sampai-sampai ia menunggu sampai tiga hari
lamanya??
Bahwa kedudukan
janji pada syariat merupakan suatu amanah / tanggung jawab yang harus di
tunaikan terhadap kedua belah pihak yang berjanji. Maka apabila orang tersebut
mengabaikan pada janjinya maka orang tersebut telah mengabaikan amanah dan
orang yang demikian termasuk golongan orang munafik.
Oleh sebab itu
maka kita sebagai umat islam khususnya untuk menepati janji apabila kita telah
berjanji, dan apabila dikira kita tak sanggup/ meragukan untuk menepatinya
jangn sekali-kali anda berjanji, karena hal tersebut membawa kepada salah satu
tanda-tanda orang munafik.
Allah berfirman
dalam surat Ali ‘Imron ayat 73 yang artinya : “(Bukan Demikian) sebenarnya
siapa yang menepati janji (yang di buatnya dan bertakwa, maka sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”.
Wallahu a’lam
bi showab